Terimakasih Telah Mengunjungi Zink Blog
"Ormas-ormas Islam mau sertifikat halal mulai dari fatwa, audit sampai sertifikatnya tetap di MUI. Ormas-ormas Islam tidak akan membuat sertifikat halal atau badan penentu halal di luar MUI," kata Ma'ruf Amin, Ketua Bidang Fatwa MUI dalam jumpa pers di kantornya, Jl Proklamasi, Sabtu (16/2/2013).
Hari ini MUI bertemu dengan sejumlah perwakilan ormas Islam antara lain PP MDI, Aljamiatul Washliyah, KAHMI, dan Al Hidayah. Menurut Ma'ruf, selama ini MUI sudah menjadi otoritas resmi sebagai satu-satunya lembaga untuk menentukan halal tidaknya suatu produk. Dia berharap tidak ada perubahan, setelah RUU Jaminan Produk Halal diketok oleh DPR.
"Kami mendapatkan legalitas secara resmi dan formal, mulai dari UU pangan dan UU konsumen. Berdasarkan keputusan menteri agama yang menunjuk MUI sebagai lembaga pemberi sertifikat halal dan surat keputusan bersama antara Menkes dan Menag. Tidak ada ormas lain yang memiliki legalitas itu," kata Ma'ruf.
"Kami berharap tetap seperti itu, semua tetap di bawah payung MUI. Sehingga tidak membingungkan masyarakat," sambungnya.
DPR menyatakan pembahasan RUU juga menyasar lembaga yang menjadi pemberi label halal sebagai salah satu isu krusial. Selain itu juga mengenai administrasi pendaftaran suatu produk.
"RUU JPH sudah memasuki babak akhir pembahasan. Ada dua poin yang krusial, yaitu tentang Badan atau Lembaga Penjamin Produk Halal dan sifat dari pendaftaran produk halal itu sendiri," kata anggota Komisi VIII DPR Nasir Djamil dalam rilis yang diterima, Selasa (22/1/2013).
Nasir mengatakan bahwa saat ini masih ada perbedaan tentang sifat dari pendaftaran produk halal. Apakah bersifat mandatory (wajib) atau bersifat voluntary (sukarela). Nasir Djamil mengatakan, Fraksi PKS lebih condong sifat pendaftaran produk halal adalah mandatory dengan masa transisi 5 tahun.
`
�"Artinya selama lima tahun ke depan, masih bersifat voluntary sambil pemerintah mempersiapkan menuju ke mandatory," ucap politisi asal Aceh ini.
(fjp/ndr)
Source : detik.com
Successful! Semoga Bermanfaat..

0 komentar:
Post a Comment